PENYAMPAIAN SURAT TEGURAN KETIGA (FOTO)
Lhokseumawe 17 Juni 2019 Muspika Muara Dua dan Seksi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Muara Dua melaksanakan penyampaian surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan pedagang kaki lima ilegal yang tidak memiliki izin. Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan keamanan, ketertiban dan keindahan Tata Ruang Kota Lhokseumae khususnya dalam wilayah Kecamatan Muara Dua dengan melakukan penertiban bangunan liar yang tidak memiliki izin yang selama ini membuat Tata Ruang Kota Lhokseumawe tampak semrawut, selanjutnya para pedagang dan pemilik surat yang mendapat teguran harus segera merelokasi barang dagangan ke tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sebagai tindak lanjut jika teguran tidak diindahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan tindakan tegas dengan menertibkan pedagang kaki lima dan bangunan liar tersebut.
Berita Terkait : Informasi Publik
- PENANAMAN POHON DI GAMPONG KECAMATAN MUARA DUA
- APEL PAGI SENIN TANGGAL 20 MARET 2023
- Camat Muara Dua Menjadi Narasumber Pada Lokakarya ‘Peranan Perekonomian Keluarga Untuk Kesejateraan Sosial’
- APEL GABUNGAN PERDANA PASCA LIBUR IDUL FITRI 1440 H
- REGULASI BERDESA BAGI PEMUDA GAMPONG DALAM DANA DESA
- PELETAKAN BATU PERTAMA PROGRAM KOTAKU GAMPONG KEUDE CUNDA (FOTO)