CAMAT
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
CAMAT
- Camat mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
- Rincian tugas Camat adalah sebagai berikut:
- Merumuskan rencana dan program kerja di lingkungan Kecamatan;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintah Mukim dan Gampong;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Mukim dan Gampong.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Camat mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.