Kepegawaian
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
- Seksi Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan penyusunan perencanaan, pengelolaaan administrasi kepegawaian kecamatan.
2. Rincian Tugas Sub Bagian Kepegawaian adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengelola administrasi kepegawaian yang meliputi kecamatan Muara Dua untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan kepegawaian dalam rangka tertibnya administrasi;
- Mempersiapkan usulan pegawai yang pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan kepada pegawai dalam lingkup kecamatan sesuai ketentuan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kelancaran;
- Mempersiapkan bahan meliputi kenaikan pangkat, SKP, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- Mempersiapkan bahan pegawai meliputi pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional untuk mengoptimalkan kinerja pegawai;
- Menyiapkan bahan meliputi pembinaan kepegawaian untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan meliputi sub bagian kepegawaian agar penyampaian evaluasi dan pelaporan;
Menyusun bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan melalui laporan pegawai sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.