Pemerintahan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SEKSI PEMERINTAHAN
- Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Pemerintahan.
2. Rincian Tugas seksi Pemerintahan sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja seksi Pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintah Gampong/Mukim;
- Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggung jawaban kepala Gampong;
- Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Gampong/Mukim di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi penataan Gampong/Mukim dan penyusunan peraturan gampong
- Memfasilitasi Pemilihan Imum Mukim dan Keuchik Gampong;
- Pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan Mukim dan Gampong;
- Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanahNegara dari tanah aset pemerintahan Kota di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan Gampong, serta pengalihan status tanah kekayaan Gampong;
- Melaksanakan fasilitas dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
- Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang deberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.