PMG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SEKSI PEMBANGUNAN MASYARAKAT GAMPONG
- Seksi Pembangunan Masyarakat Gampong mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembangunan masyarakat Gampong.
2. Rincian Tugas Pembangunan Masyarakat Gampong adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja seksi pembangunan masyarakat Gampong;
- Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong/Mukim;
- Melaksanakan pembinaan lembaga perkreditan Gampong (LPG), perdagangan pasar Gampong, usaha ekonomi Gampong (UEG), Koperasi Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
- Melakukan koordinasi dan fasilitas pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong/Mukim;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba Gampong/Mukim di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan masyarakat gampong/mukim;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.