Trantib
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SEKSI HUKUM, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Seksi Hukum, Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang hukum, ketentraman dan ketertiban umum.
2. Rincian tugas seksi hukum, ketentraman dan ketertiban adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja seksi hukum, ketentraman dan ketertiban;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- Mengkoordinasikan pelaksanakan dan penegakan produk hukum pemerintahan kota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
- Melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
- Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Mengumpulkan bahan telaahan dan bahan pertimbanagan sesuai bidangnya untuk digunakan dalam penyusunan konsep peraturan perundang-undangan di lingkungan kecamatan;
- Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan produk-produk hukum wilayah kecamatan;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.