UMUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SEKSI UMUM
- Seksi Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pelayanan administrasi umum kecamatan dalam menyelenggarakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas camat.
2. Rincian Tugas Seksi Umum adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan kecamatan sesuai bidang tugasnya agar mempermudah proses administrasi umum;
- Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor camat sesuai ketentuan dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor, sasaran prasarana yang telah diprogramkan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan sesuai ketentuan untuk pencapaian sasaran yang telah direncanakan;
- Menyiapakan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian perlengkapan dan perbekalan sesuai ketentuan untuk pencapaian sasaran yang ditentukan;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.