Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitor Online1
mod_mod_visitcounterHits57153
mod_mod_visitcounterToday6
mod_mod_visitcounterYesterday24
mod_mod_visitcounterThis week314
mod_mod_visitcounterThis month981
mod_mod_visitcounterAll days26624

Trantib

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

SEKSI HUKUM, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

 

  1. Seksi Hukum, Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang hukum, ketentraman dan ketertiban umum.

 

        2. Rincian tugas seksi hukum, ketentraman dan ketertiban adalah sebagai berikut :

  • Menyusun rencana dan program kerja seksi hukum, ketentraman dan ketertiban;
  • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan pelaksanakan dan penegakan produk hukum pemerintahan kota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
  • Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  • Melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
  • Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Mengumpulkan bahan telaahan dan bahan pertimbanagan sesuai bidangnya untuk digunakan dalam penyusunan konsep peraturan perundang-undangan di lingkungan kecamatan;
  • Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan produk-produk hukum wilayah kecamatan;

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe