Lhokseumawe - Dalam rangka melaksanakan tugas lapangan CPNS SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Muara Dua Deddy H. Putra Wijaya, S.Sos tentang kegiatan/tupoksi bagian tersebut di Kecamatan seperti izin rekomendasi Galian C, izin rekomendasi keramaian serta izin rekomendasi tower telekomunikasi. Deddy H. Putra Wijaya, S.Sos juga menjelaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan penertiban bangunan liar yang ada dalam wilayah kerja Kecamatan Muara Dua juga merupakan tanggung jawab bagian hukum dan trantib.
Dalam Koordinasi tersebut pihak CPNS SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe juga mengsosialisasikan program yang ada di SATPOL PP dan WH yaitu SIPOR. SIPOR merupakan kanal pengaduan masyarakat terkait gangguan trantibum di wilayah Kota Lhokseumawe.
Tim CPNS SATPOL PP dan WH juga menjelaskan cara mengakses kanal SIPOR sebagai berikut:
- Scan QR code SIPOR.
- Isi data pelapor.
- Ceritakan kejadian secara singkat dan jelas.
- Lengkapi lokasi, waktu dan bukti.
- Konfirmasi dan kirim.
Kasi hukum dan trantib juga mengharapkan agar para CPNS SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing yang diberikan oleh pimpinan.
