Guna Lestarikan Budaya, Kecamatan Muara Dua Wajibkan Penggunaan Bahasa Aceh Setiap Hari Jumat.

Berdasarkan instruksi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe, seluruh ASN dan staf diwajibkan menggunakan bahasa Aceh dalam komunikasi sehari-hari, khususnya setiap hari Jumat.

Arahan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Muara Dua, Bapak Zulkifli, S.Sos, dalam apel pagi yang dihadiri seluruh jajaran. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.3/5/2025 Tanggal 18 Juli 2025.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melestarikan dan membangkitkan kembali Bahasa Aceh, yang merupakan bagian penting dari identitas budaya lokal. Dengan penerapannya di lingkungan kerja, diharapkan bahasa ini tidak hanya digunakan dalam acara adat, tetapi juga dalam percakapan sehari-hari.

"Kita berharap dengan kebijakan ini, Bahasa Aceh tidak akan luntur. Kita wajib melestarikannya mulai dari diri sendiri, di lingkungan kerja, dan di tengah masyarakat," ujar Bapak Zulkifli, S.Sos. (Jum'at, 08/08/2025)

Penerapan instruksi ini disambut positif oleh para pegawai yang berharap inisiatif ini dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bahasa dan budaya Aceh.