Kasi Hukum dan Trantib Kecamatan Muara Dua Lakukan Peninjauan Bekas Galian C Di Gampong Paya Punteut

Muara Dua – Kasi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Muara Dua melakukan peninjauan lapangan terhadap bekas aktivitas Galian C di Gampong Paya Punteut Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Selasa (06/10/2026).

Peninjauan dilakukan di 3 (tiga) titik lokasi bekas Galian C yang dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan akses jalan masyarakat. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan adanya genangan lumpur dan tebing yang rawan longsor di sekitar lokasi bekas Galian C.

Kasi Trantib Kecamatan Muara Dua menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dampak dari bekas aktivitas Galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Hari ini kami melakukan pengecekan langsung di 3 titik lokasi bekas Galian C di Gampong Paya Punteut. Kami melihat langsung kondisi jalan yang berlumpur akibat bekas aktivitas Galian C sebelumnya. Hasil peninjauan ini akan kami laporkan kepada Bapak Camat Muara Dua untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas terkait dan pihak yang berwenang," ujar Kasi Hukum dan Trantib Muara Dua di sela peninjauan.

Ia juga menghimbau kepada para pelaku usaha Galian C agar mematuhi aturan yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum, serta memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. "Kami minta kepada pengusaha Galian C agar bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan." tegasnya.

Pihak Kecamatan Muara Dua akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Muspika dan Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait penertiban Galian C yang tidak memiliki izin.