Kasi Hukum dan Trantib Muara Dua Hadiri Diskusi Publik I Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kota Lhokseumawe 2026-2030

LHOKSEUMAWE – Kasi Hukum dan Trantib Kecamatan Muara Dua menghadiri kegiatan Diskusi Publik I Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Lhokseumawe Tahun 2026-2030 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Setdako Lhokseumawe. Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas PUPR, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, perwakilan dari PT Perta Arun Gas (PAG), perwakilan dari PT Pema Global Energi (PGE), para Camat di wilayah Kota Lhokseumawe, beberapa Keuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe, serta BPBD sebagai leading sector kegiatan.

Kajian Risiko Bencana (KRB) merupakan dokumen penting sebagai dasar perencanaan penanggulangan bencana yang mencakup identifikasi ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah. Melalui Diskusi Publik I ini diharapkan dapat menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna penyempurnaan dokumen KRB Kota Lhokseumawe 2026-2030.

Kehadiran Kasi Hukum dan Trantib Kecamatan Muara Dua merupakan bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kecamatan Muara Dua dalam upaya pengurangan risiko bencana serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di wilayah Kota Lhokseumawe. Kegiatan berjalan lancar, interaktif, dan diakhiri dengan sesi diskusi serta penyampaian masukan dari para peserta.