Lhokseumawe - Kepala Seksi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban, Deddy H. Putra Wijaya, S. Sos menerima aduan dari masyarakat Gampong Uteunkot dalam aduannya beliau menyampaikan bahwasanya "PT. Buraq melakukan aktifitas bongkar muat yang mengakibatkan terganggunya aktifitas toko/ruko yang bersebelahan dengan PT. Buraq tersebut".
Kepala Seksi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwasanya pihak Kecamatan telah memanggil pimpinan atau penanggung jawab lapangan PT. Buraq agar tidak melakukan bongkar muat yang bisa mengakibatkan terhalangi/menutup toko/ruko yang bersebelahan dengannya.
Kasi Trantib juga mengharapkan "permasalahan ini dapat diselesaikan di Gampong dengan tidak merugikan pihak mana pun" tegasnya.
