PEJABAT ESELON III DAN IV KECAMATAN MUARA DUA IKUTI PROFILING ASN DI BKN ACEH

Banda Aceh – Sebanyak pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, mengikuti kegiatan Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 4 s.d 7 Agustus 2026 di Kantor BKN Regional XIII Aceh, Banda Aceh.

Camat Muara Dua dalam keterangannya menyampaikan bahwa keikutsertaan seluruh pejabat struktural kecamatan merupakan tindak lanjut dari surat edaran BKN terkait pemetaan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Kami mengirim seluruh pejabat eselon III dan IV untuk mengikuti profiling. Ini penting sebagai bahan pembinaan karier dan penempatan pegawai yang tepat sesuai kompetensinya,” ujar Camat Muara Dua.

Apa Itu Profiling ASN?
Profiling ASN adalah proses pemetaan dan penilaian terhadap data, kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan potensi setiap ASN.

Sederhananya, profiling ini ibarat "CV + Tes postensi + Tes Kompetensi" nya ASN yang datanya dimasukkan ke dalam sistem nasional BKN.

Dalam profiling, setiap ASN akan melalui beberapa tahapan:
1. Verifikasi Data: Data kepegawaian, pendidikan, pangkat, jabatan, diklat
2. Tes Kompetensi: Tes manajerial, sosial kultural, dan teknis jabatan
3. Tes Potensi dan Minat: Untuk melihat potensi pengembangan karier.

Hasilnya nanti akan masuk ke dalam Sistem Informasi Profiling ASN Nasional milik BKN.

Tujuan Profiling ASN
Pelaksanaan profiling ASN memiliki 4 tujuan utama sesuai amanat BKN dan UU ASN No. 20 Tahun 2023:

1. Pemetaan Kompetensi & Jabatan
Mengetahui apakah pejabat saat ini sudah ditempatkan sesuai kompetensi, pendidikan, dan pengalaman. Ini jadi dasar untuk mutasi, promosi, dan rotasi jabatan.
1. Perencanaan Kebutuhan & Pembinaan ASN
Data profiling dipakai pemerintah daerah untuk menyusun kebutuhan diklat, pengembangan karier, dan kebutuhan ASN 5 tahun ke depan.
1. Penataan dan Perampingan Birokrasi
Mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi. Pejabat yang kompetensinya tidak sesuai bisa diberikan pembinaan atau dialihkan ke jabatan fungsional.
1. Dasar Merit System
Menjamin sistem merit dalam manajemen ASN. Kenaikan jabatan dan kinerja tidak lagi berdasarkan kedekatan, tapi berdasarkan kompetensi dan kinerja yang terukur.

Kegiatan profiling ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh secara bertahap. Untuk Kota Lhokseumawe, giliran Kecamatan Muara Dua pada sesi rabu dan jumat yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.

Diharapkan setelah mengikuti profiling, kinerja pelayanan di Kecamatan Muara Dua dapat semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Penulis: Kancarawa team
Sumber: Kantor Camat Muara Dua & BKN Regional XIII Aceh