Penertiban Baliho Reklame/Banner di wilayah Kecamatan Muara Dua

Sesuai dengan Qanun Walikota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame maka dari itu Deddy H. Putra Wijaya, S. Sos selaku Kepala Seksi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban serta anggota Satpol PP dan Wh yang di tugaskan di Kecamatan Muara Dua, melalukan pelaksanaan penertiban baliho reklame/banner yang berada di pohon-pohon kayu/tiang listrik/tiang telepon yang tidak memiliki/pembayaran pajak ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.

kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Agustus 2026 sampai dengan selesai di wilayah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.