Muara Dua - Kasi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Muara Dua melakukan monitoring terhadap pelaku usaha distributor rokok yang berada di wilayah Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.(06/10)
Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran rokok di wilayah Kecamatan Muara Dua, guna memastikan legalitas usaha serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Hukum dan Trantib mendatangi beberapa lokasi usaha distributor rokok, melakukan pemeriksaan dokumen perizinan usaha, serta memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan terkait penjualan rokok, khususnya larangan penjualan kepada anak di bawah umur.
Kasi Hukum dan Trantib Kecamatan Muara Dua menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan langkah preventif dan pembinaan untuk menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen di wilayah Kecamatan Muara Dua.
"Pada hari ini, Selasa jam 16.00 WIB, kami melakukan monitoring terhadap pelaku usaha distributor rokok di wilayah Muara Dua. Kami cek kelengkapan izin usahanya, dan kami juga mengingatkan agar para distributor dan pengecer tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur, serta memastikan rokok yang beredar adalah rokok yang bercukai resmi," ujar Kasi Hukum dan Trantib Muara Dua di sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Perindagkop dan Bea Cukai apabila ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
"Jika dalam monitoring kami menemukan adanya indikasi rokok ilegal atau tanpa cukai, maka akan kami laporkan dan koordinasikan dengan pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Kegiatan monitoring berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta mendapat respon positif dari para pelaku usaha distributor rokok yang ada di Kecamatan Muara Dua.
