Keuangan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SUB BAGIAN KEUANGAN dan PROGRAM
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun dan mengelola administrasi keuangan.
2. Rincian Tugas Sub Bagian keuangan adalah sebagai berikut :
- Merencanakan rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan pembukaan keuangan kecamatan;
- Mengumpulkan bahan koordinasi dan fasilitas pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
- Melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
- Melaksanakan penyiapan konsep laporan tahunan dan laporan petanggung jawaban kecamatan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan;
- Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- Melaksanakan penyusunan program perencanaan Daftar Usulan Program Kegiatan dan Anggaran dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja Kecamatan;
- Melaksanakan pengawasan, evaluasai dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.