KESSOS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Seksi kesejahteraan sosial mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial.
2. Rincian tugas seksi kesejahteraan sosial adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja seksi kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragaman antar umat beragama;
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang kesejahteraan sosial;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, LSM dan keagamaan;
- Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan;
Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.